News
Rabu, 16 Juli 2014 - 12:55 WIB

LOWONGAN CPNS 2014 : Ujian TKD CPNS akan Dimulai Akhir Juli 2014?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tes CPNS (JIBI/DOK))

Solopos.com, JAKARTA – Penerimaan CPNS 2014 akan dilaksanakan setelah gelaran Pilpres 2014. Tahap-tahap seleksi meliputi pendaftaran, tes hingga pengumuman kelulusan, Pemerintah mengumumkan tahapan akan dimulai antara minggu ketiga hingga minggu keempat bulan Juli 2014.

Pemerintah akan melaksanakan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2014 setelah dilaksanakan pemilihan presiden (pilpres). Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  (PAN-RB) Herman Suryatman pada pertengahan Juni lalu menyebut untuk instasi pusat, ujian akan dilaksanakan pada akhir Juli. “Sedangkan untuk daerah mulai awal Agustus,” jelasnya dikutip dari Liputan6.com, Senin (9/6/2014).

Advertisement

Secara rinci, jadwal penerimaan CPNS akan dimulai dengan penetapan formasi pada bulan ini. Setelah formasi ditetapkan, pemerintah akan mengumumkan formasi tersebut pada minggu pertama dan kedua Juli.

Jadwal selanjutnya, Kementerian PAN-RB membuka pendaftaran secara online pada minggu ketiga dan keempat juli. Setelah itu baru akan dilaksanakan pelaksanaan ujian.

Namun hingga pertengahan Juli belum ada pengumuman lanjutan rekrutmen CPNS ini. Diperkirakan jadwal akan kembali mundur beberapa pekan depan. Penyesuaian jadwal akan dilakukan dengan perhitungan yang sama, selisih satu pekan antara penerimaan instansi pusat dan daerah.

Advertisement

Penerimaan CPNS tahun ini akan mengalami sejumlah perubahan. Selain penyederhanaan syarat pendaftaran, Pemerintah membuka peluang untuk pelamar berbabagai jurusan dengan alokasi hingga 5.000 CPNS.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi, Kementerian PAN-RB melakukan perubahan dalam pelaksanaan seleksi CPNS dengan menghilangkan beberapa persyaratan.

“Jadi tidak ada lagi persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dan surat keterangan sehat,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif