News
Rabu, 20 Agustus 2014 - 06:10 WIB

LOWONGAN CPNS 2014 : Mundur Setelah Lulus CPNS Kementan, Peserta Didenda Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengumuman CPNS Kementan (kementan.go.id)

Solopos.com, SOLO – Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan telah membuka lowongan CPNS 2014. Dalam lembar pengumumannya Kementan menghimbau peserta pendaftaran CPNS 2014 nantinya tidak menarik diri setelah dinyatakan lulus. Jika ini terjadi maka peserta wajib membayar Rp50 juta ke kas negara.

“Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara melalui nomor Rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian,” demikian ditegaskan Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kementerian Pertanian seperti dikutip Solopos.com, Selasa (19/8/2014).

Advertisement

Belum jelas apakah instansi lain akan memberlakukan peraturan serupa. Peraturan serupa pernah diterapkan Pemprov Jateng dan DIY pada seleksi CPNS 2013 silam. Jateng memberlakukan denda Rp25 juta sedangkan di Jogja dendanya mencapai Rp90 juta.

Diberitakan, panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS akan membuka pendaftaran online pada 20 Agustus 2014 melalui situs panselnas.menpan.go.id. Kementan jadi instansi selanjutnya yang mengumumkan penerimaan CPNS 2014.

Melalui lembar pengumuman bernomor 2055/A2/Kp.210/08/2014 Kementan merinci 8 syarat umum dan 7 syarat khusus.  

Advertisement

Kementan mensyaratkan pelamar untuk memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan, dimana rincian formasi CPNS akan diumumkan dalam waktu dekat.

Selain itu dalam poin persyaratan khusus, dibutuhkan peserta lulusan SMK Pertanian atau Peternakan atau memiliki ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta. Untuk ijazah perguruan tinggi swasta program studi harus terakreditasi minimal B.

Kementan mematok peserta dengan IPK minimal 2,50 untuk D3 dan S1, 3,00 untuk S2 serta nilai rata-rata ijazah 6,0 untuk SMK. Syarat skor TOEFL juga dibutuhkan dengan nilai minimal 400 untuk D4, S1 dan S2 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif