News
Rabu, 16 Juli 2014 - 10:00 WIB

LOWONGAN CPNS 2014 : Jadwal Seleksi CPNS 2014 Mundur, Ini Pernyataan Kemen PAN-RB

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes CPNS (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO- Lowongan CPNS 2014 segera dibuka. Pemerintah resmi mengumumkan pengunduran jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Pemerintah menjadwalkan penerimaan akan dimulai pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Juli. Sedangkan pengumuman formasi akan diumumkan sebelumnya.

“Pada awal Juli, akan diumumkan formasi lowongan CPNS 2014tiap masing-masing instansi. Untuk pendaftaran online, rencananya akan mulai dibuka pada pekan ketiga dan keempat bulan Juli,” kata  Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (16/7/2014).

Advertisement

Pemerintah menyebut pemunduran jadwal ini dilakukan untuk mengotimalisasi persiapan. Kabarnya, saat ini tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan penetapan formasi untuk setiap instansi.

Herman memperkirakan, tes seleksi CPNS 2014 akan mulai digelar serentak, baik pusat maupun daerah, pada minggu pertama di Agustus.

Menurut Herman, untuk pengadaan tes pada Agustus mendatang, secara keseluruhan akan dilakukan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Bagi daerah yang masih belum memadai infrastrukturnya, lanjut Herman, Kementerian PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) untuk meminjam laboratorium dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendik) daerah.

Advertisement

Namun, untuk antisipasi, pihaknya tetap akan menyiapkan lembar jawaban komputer (LJK) saat ujian berlangsung. “Tentu semuanya harus ada plan B, harus ada antisipasi,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Herman mengemukakan, tahun ini ada 100 ribu kursi yang telah dialokasikan untuk CPNS pemerintah pusat dan daerah. Formasinya, 60 ribu untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya, 40 ribu, untuk jatah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif