News
Kamis, 4 September 2014 - 14:15 WIB

LOWONGAN CPNS 2014 : Daftar CPNS Online Salah Ketik NIK? Begini Solusinya

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO – Kesalahan mengetik NIK di E-KTP jadi salah satu alasan banyaknya pendaftar yang gagal melakukan registrasi. KemenPAN-RB dalam situs resminya memberi solusi, jika peserta salah mengetik NIK.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di E-KTP jadi salah satu syarat mutlak pendaftaran CPNS 2014. Panselnas bahkan menyebut, kesalahan ketik pada kolom NIK bisa membuat peserta gagal mendaftar CPNS 2014.

Advertisement

Dalam pengaduan yang telah diterima Panselnas, beberapa pendaftar mengaku tidak bisa mendaftarkan identitasnya di portal nasional, panselnas.menpan.go.id.

(Baca Juga: Situs Panselnas CPNS Sulit Dibuka? Coba Kunjungi pada Jam-Jam Ini)

Advertisement

(Baca Juga: Situs Panselnas CPNS Sulit Dibuka? Coba Kunjungi pada Jam-Jam Ini)

“Jadi banyak yang mengadu, belum pernah daftar, tapi ketika memasukkan identitas katanya data dia sudah terdaftar. Ini asumsi kami, bisa jadi ada pendaftar yang salah ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelas perwakilan Panselnas, Arunanto.

Dia menerangkan, kasus salah ketik NIK memang dapat merugikan para pendaftar lain. Pasalnya, dengan sistem online tersebut, para pendaftar hanya boleh melamar satu kali ke satu instansi. Artinya, saat identitasnya telah terdaftar ke database panselnas, pendaftar tak bisa lagi melakukan registrasi ke instansi manapun. (Baca Juga: Ini Kumpulan Situs-Situs Penting CPNS 2014).

Advertisement

Solusi Menpan

Kepada warga masyarakat atau pelamar yang mengalami permasalahan seperti tersebut di atas, pelamar dapat mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada tim panitia seleksi nasional (Panselnas) dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK.

Di dalam e-mail tersebut supaya dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah/akta kelahiran.

Advertisement

“Panselnas akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman dalam laman menpan.go.id, seperti dikutip Kamis (4/9/2014).

(Baca Juga: Inilah 3 Instansi Paling Diminati Pendaftar CPNS)

Dilansir Liputan6.com, Selasa (2/9/2014), bukan itu saja pertanyaan yang muncul saat mendaftar, seperti pelamar melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi tertulis username tidak ditemukan.

Advertisement

Bila menghadapi persoalan ini, pelamar dapat login ke portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi, pelamar harus menunggu setidaknya 1×24 jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1×24 jam masih tidak dapat login, maka silahkan mengirimkan e-mail dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas.

Pertanyaan lain, saat melakukan registrasi di portal pansenas tidak ada pilihan instansi yang dituju dalam daftar. Kalau ini yang terjadi, kemungkinan besar berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran atau masih dalam proses.

“Karena itu, silahkan selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal Panselnas,” imbuh Herman.

(Baca Juga: Jadwal Baru, Pendaftaran CPNS Dibuka 14 Hari)

Dia menambahkan untuk mengetahui waktu dan berapa lama suatu instansi/pemda membuka pendaftaran pelamar dapat melihat menu status dan jadwal. Namun yang pasti, waktu pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal Panselnas CPNS 2014.

”Yang repot, kalau pelamar melakukan kesalahan input data saat melakukan registrasi di portal Panselnas. Sebab data yang telah di-input tidak dapat diubah kembali. Untuk itu peserta CPNS 2014 harus super hati-hati dalam pengisian data. Pelamar juga tidak dapat membatalkan registrasi pada portal Panselnas,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif