News
Rabu, 20 Januari 2010 - 17:48 WIB

LKPP: Pengumuman tender tak lagi lewat koran

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengumuman tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak akan dilakukan melalui surat kabar (koran), tetapi akan diumumkan melalui website.

“Untuk pengumuman tender, pemerintah ingin lebih hemat dan transparan. Tidak lagi di surat kabar, tapi melalui website. Jadi lebih murah,” kata Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, seusai pertemuan di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (20/1).

Advertisement

Menurut dia, pada tahap awal akan diumumkan di website masing-masing kementerian/lembaga, namun nantinya dikumpulkan oleh LKPP ke dalam satu website nasional.

“Nanti dikumpulkan oleh LKPP ke dalam satu website nasional yang seluruh isinya pengumuman tender dari semua instansi. Nama portalnya inaproc.lkpp.go.id,” katanya.

Menurut dia, perubahan pengumuman tender merupakan salah satu perubahan Keppres 80 tahun 2005 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Advertisement

“Banyak isu yang sudah diselesaikan. Kita menampung berbagai masukan. Diharapkan tanggal 27 ini sudah masuk ke Sekretariat Kabinet,” katanya.

Menanggapi keluhan bahwa Kadin tidak dilibatkan dalam Keppres 80/2005, Agus membantah hal itu.

“Sudah kok. Kita sosialisasi di 10 propinsi, semuanya ada Kadin. Selama ini yang datang ke kantor kami begitu banyak orang, saya rasa sudah dilibatkan,” katanya.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : LKPP Tak Lewat Koran Tender
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif