News
Selasa, 19 April 2011 - 19:34 WIB

LKPj Gubernur hanya copy paste karena kesalahan Permendagri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Anggota DPRD Jateng Arif Awaludin menyatakan adanya kesalahan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2010 yang hanya copy paste tak lepas dari Permendagri No 59 tahun 2007.

“Permendagri No 59 tahun 2007 hanya mensyaratkan LKPj kepala daerah sebatas keterangan saja sehingga dibahas atau tak dibahas oleh DPRD dalam jangka satu bulan LKPj dianggap sah,” katanya ketika dihubungi di Semarang, Selasa (19/4/2011).

Advertisement

Dengan kondisi ini, lanjut anggota Dewan dari Fraksi PKS ini LKPj gubernur, bupati/walikota hanya sekadar formalitas saja sehingga wajar kalau kemudian hanya copy paste dari laporan tahun sebelumnya.

Untuk itu, sambung Arif yang perlu dilakukan sekarang ada mendesak agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 59 tahun 2007.

“Tanpa adanya revisi Permendagri ini, LKPj gubernur, bupati/walikota hanya sekadar formalitas sebagai laporan administrasi eksekutif,” tandasnya.

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Copy Paste Lkpj Gubernur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif