News
Jumat, 11 Mei 2012 - 20:11 WIB

LKPD SOLO 2011: BPK Soroti Pembangunan Gapura Solo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gapura Solo (istimewa)

Gapura Solo (istimewa)

SEMARANG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jateng, memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Solo 2011. Meski begitu BPK menyeroti kerja sama pembangunan dan pengelolaan gapura pintu gerbang Kota Solo yang belum menguntungkan Pemkot Solo.

Advertisement

Hal ini terungkap dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Solo 2011 di kantor BPK RI perwakilan Jateng di Jl Perintis Kemerdekaan, Semarang, Jumat (11/5/2012). Penyerahan LHP atas LKPD Solo 2011 dilakukan Kepala BPK RI perwakilan Jateng, Ignasius Bambang Adiputranta kepada Walikota Solo, Jokowi dan Ketua DPRD Solo, YF Sukasno.

Menurut Ignasius Bambang Adiputranta, pemberian opini atas LKPD pemerintah daerah berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Advertisement

Menurut Ignasius Bambang Adiputranta, pemberian opini atas LKPD pemerintah daerah berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Solo memberikan opinisi WTP, sedang untuk Kota Pekalongan dan Kabupaten Banjarnegara yakni wajar dengan pengecualian (WDP),” ujarnya.

Meski memberikan opini WTP atas LKPD Solo, tapi BPK memberikan rekomendasi empat hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Advertisement

Selanjutnya, belanja hibah bantuan pendidikan masyarakat, pelaksanaanya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terakhir perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan gapura pintu gerbang Kota Solo belum menguntungkan Pemkot Solo.

“Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti Pemkot Solo dalam kurun waktu 60 hari ke depan,” tandas Bambang.

Walikota Solo, Jokowi tak bisa dikonfirmasi terkait rekomendasi dari BPK ini, karena usai menerima LKPD yang bersangkutan langsung meninggalkan kantor BPK.

Advertisement

“Walikota Solo sudah pergi katanya ada siaran dengan salah satu TV nasional di Jakarta,” ujar salah seorang petugas BPK.

Sementara Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, ketika ditemui solopos.com mengatakan adanya rekomendasi dari BPK adalah wajar, karena maski LKPD Solo 2011 mendapatkan opini WTP bukan berarti tak ada masalah.

“Dewan segara membahas rekomendasi BPK ini dengan pihak eksekutif untuk memperoleh jawaban mengapa hal itu terjadi,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif