Brianna LaHara (lahir 1991) adalah seorang anak perempuan dari New York, Amerika Serikat (AS), yang dituntut oleh Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA) untuk kasus dugaan menyebarkan musik ilegal dengan cara mengunduhnya melalui Internet. Saat tuntutan diajukan pada 8 September 2003, LaHara berusia 12 tahun.
Kasus ini menimbulkan kontroversi dan publik mengecam taktik tangan besi RIAA. RIAA akhirnya setuju dengan denda senilai US$2.000. Organisasi jaringan (Peer-to-Peer/P2P) AS setuju membayar denda tersebut untuk Brianna dan ibunya.