News
Rabu, 6 November 2019 - 14:00 WIB

Lindungi Pengusaha Kecil, Tol Solo-Jogja Tak Dilengkapi Rest Area

Sunartono  /  Harianjogja.com  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tol. (Reuters)

Solopos.com, JOGJATol Solo-Jogja yang akan dibangun dipastikan tak akan dilengkapi rest area atau kawasan peristirahatan. Hal itu bertujuan melindungi pengusaha kecil di Jogja yang tak mampu menggelar lapak di tol.

Ketua Tim Unit Manajemen Proyek Tim Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rani Sjamsinarsi, menjelaskan jika rest area berada di dalam tol, maka DIY harus menyiapkan lahan sedikitnya dua hektare untuk bisa menampung banyak UMKM lokal agar bisa masuk.

Advertisement

Lahan rest area sebenarnya bisa diadakan oleh Pemerintah Pusat, namun dikhawatirkan jika tol sudah beroperasi, UMKM tidak bisa masuk karena harga sewanya mahal. Oleh karena itu, dengan tanpa rest area diharapkan pengguna tol bisa mampir masuk untuk melihat Jogja.

Dengan begitu, exit atau pintu keluar tol di Jogja diperbanyak dengan mengambil pada titik yang bisa diarahkan langsung pada suatu kawasan wisata tertentu.

Advertisement

Dengan begitu, exit atau pintu keluar tol di Jogja diperbanyak dengan mengambil pada titik yang bisa diarahkan langsung pada suatu kawasan wisata tertentu.

Menurutnya, ada sekitar enam exit tol yang telah ditetapkan yang nantinya akan bisa menjadi jalan menuju kawasan wisata tertentu yang menarik bagi pejalan kaki. Pemerintah Pusat telah menyetujui terkait rencana tol di Jogja tanpa dilengkapi rest area.

"Rest area-nya nanti lebih diarahkan pada kawasan wisata dan pusat kuliner, yang nanti akan diinfokan melalui exit, misalnya, ini misal ya, ada elevated di Ringroad Utara, nanti exit-nya bisa diarahkan ke Jogja Bay,” ucapnya Kepatihan, Selasa (5/11/2019).

Advertisement

"Bahkan di kawasan Prambanan, kalau tidak salah rencananya itu ada simpang susun, itu akan dibuat jalur baru ke arah Prambanan–Gading [Gunungkidul], ini dicantolkan ke tol. Nanti di sana ada Breksi, Nglanggeran dan lainnya," bebernya.

Sebelumnya, Rani menjelaskan Pemprov DIY melalui Unit Manajemen Proyek Tim Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan DIY memastikan telah mendapatkan informasi terkait pelaksanaan lelang tol Solo–Jogja.

Rani mengungkapkan izin penetapan lokasi (IPL) dari gubernur DIY telah kirim ke Pemerintah Pusat. Jenis proyek tersebut menggunakan sistem Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) baik tol Jogja–Bawen maupun tol Solo-Jogja.

Advertisement

Khusus untuk Jogja-Bawen merupakan solicited atau diprakarsai pemerintah, sedangkan tol Solo–Jogja merupakan unsolicited atau pemrakarsa badan usaha. Terkait pengadaan lahan, Rani memastikan akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui satuan kerja (satker) yang ada di wilayah, namun melalui koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY.

Pengadaan lahan secara langsung ditangani pusat, baik pelaksanaannya maupun anggarannya. "Saat ini koordinasi dengan perwakilan pusat terus dilakukan, termasuk pengarahan Ngarsa Dalem seperti apa, kita lihat teknisnya kemudian bisa atau tidak," ujarnya di Kepatihan, Selasa (5/11/2019).

Sosialisasi kepada warga, kaat dia, akan dilakukan Pemerintah Pusat dengan didampingi tim dari Pemprov DIY. Saat ini, sosialisasi baru disampaikan pada tahap kecamatan. Sebagai tim percepatan, pihaknya mendorong agar proyek tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif