News
Kamis, 23 Maret 2023 - 12:54 WIB

Lindungi Anak dari Predator Seks, Perlu Basis Data Pelaku yang Terbuka

Rudi Hartono  /  Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan upaya bersama untuk melindungi anak dari incaran predator seks, termasuk pelaku yang baru bebas dari penjara.

Pendapat itu disampaikan pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyikapi bebasnya predator anak di Sukabumi, Jawa Barat, Andri Sobari alias Emon, dari Lapas Kelas I Cirebon, sejak Februari 2023 lalu.

Advertisement

Menurut Reza, predator anak seperti Emon berpotensi mengulangi perbuatan setelah bebas dari penjara.

Dia menyebut masyarakat perlu waspada terhadap predator anak yang baru bebas. Sebab, pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti Emon berpotensi mengulangi perbuatan.

Advertisement

Dia menyebut masyarakat perlu waspada terhadap predator anak yang baru bebas. Sebab, pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti Emon berpotensi mengulangi perbuatan.

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun [setelah bebas], sekitar 10-15% predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun [setelah bebas], sekitar 20% menjadi residivis. Setelah 20 tahun [setelah bebas], sekitar 30%-40% memangsa korban lagi,” kata Reza dikutip dari Antara, Kamis (23/3/2023).

Dia mengambil contoh kasus Emon yang bebas dari penjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi.

Advertisement

Dengan kecerdasannya itu tidak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan (LP) merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflase agar dinilai baik.

“Angka tentang residivis [kejahatan seksual terhadap anak] di atas menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi kian menurun seiring perjalanan waktu,” ujar Reza.

Dia melanjutkan untuk mencegah kambuhnya lagi pemerintah perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Advertisement

Basis data pelaku sebaiknya dibuat open access atau dapat diakses publik sehingga masyarakat bisa waspada.

“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” kata Reza.

Kemudian, langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus Emon, yakni menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di tempat-tempt strategi, terutama wilayah yang dikunjungi mereka.

Advertisement

Informasi bebasnya Emon dari penjara sejak Februari 2023 lalu setelah divonis 17 tahun penjara membuat heboh.

Emon bebas murni. Dia diwajibkan lapor secara berkala ke kejaksaan dan kantor polisi.

Sebagai informasi, Emon divonis oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi pada Selasa (16/12/2014) lalu.

Dia terbuksi bersalah melecehkan dan menyodomi puluhan anak pada 2014. Kendati demikian, jumlah korban Emon diyakini mencapai 120 anak. Selain itu, Emon dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif