News
Jumat, 16 Juni 2023 - 18:48 WIB

Lindas Tetangga hingga Tewas karena Emosi, Warga Bekasi Terancam 12 Tahun Bui

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Viral di media sosial video seorang pengendara mobil yang sengaja tabrak pemotor hingga tewas di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi. (Istimewa/CCTV Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Dipicu emosi karena bersenggolan di jalan, dua orang bertetangga masing-masing OS dan Moses Bagus Prakoso, 34, terlibat percekcokan, Rabu (14/6/2023) pagi.

Tragis, percekcokan karena emosi sesaat itu berakhir dengan terlindasnya Moses oleh mobil OS.

Advertisement

Moses meninggal dunia dua jam setelah kejadian. OS pun menyesal dan menyerahkan diri ke polisi.

Peristiwa kejar-kejaran dan berakhir dengan dilindas mobil itu terjadi di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi, dan terekam kamera CCTV.

Nasi telah menjadi bubur. Akibat tak bisa mengendalikan emosi itu, OS terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Advertisement

Berikut jeratan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diterapkan aparat Polres Jakarta Timur terhadap tersangka OS.

Pasal 311

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.”

Pasal 312 berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.”

Ternyata Bertetangga

Diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran di jalan raya dan diakhiri terlindas mobil yang viral di media sosial, Rabu (14/6/2023) lalu, ternyata dua orang bertetangga.

Advertisement

Terpicu emosi karena bersenggolan di jalan, pelaku OS, akhirnya menabrak tetangganya, Moses Bagus Prakoso, 34, itu hingga terlindas dan meninggal dua jam kemudian.

Nasi telah menjadi bubur. Meskipun seketika langsung menyesali perbuatannya yang merenggut nyawa tetangganya, OS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum.

Ia ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa kejar-kejaran dan berakhir dengan dilindas mobil itu terjadi di pintu masuk tol Cakung Jakarta, Rabu (14/6/2023) pagi, dan terekam kamera CCTV.

Advertisement

Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, saat melindas tetangganya OS sedang mengantar ibunya ke tempat kerja menggunakan mobil.

Melihat sang anak melindas orang, ibunya marah dan meminta anaknya menyerahkan diri ke polisi.

Kejadian tragis itu berlangsung Rabu sekitar 08.42 WIB. Tak lama kemudian video tersebut viral di media sosial.

Menurut Iptu Darwis, karena merasa bersalah telah menabrak tetangganya, tersangka sempat kembali ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor untuk mengecek.

Advertisement

Akhirnya, OS menyerahkan diri pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Akhirnya atas dorongan dari ibunya, saudara OS ini berkenan untuk kooperatif bisa kita tangkap,” jelasnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Darwis menyebutkan, pelaku dan korban sama-sama tinggal tinggal di Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa bermula ketika dirinya mengantar ibunya ke tempat kerjanya di kawasan Kelapa Gading.

Di saat bersamaan, Moses juga tengah berangkat kerja mengarah ke Pulogadung.

Kendaraan dua orang bertetangga itu bersenggolan di jalan hingga memicu adu mulut.

Advertisement

Pelaku dan korban sama-sama berhenti di depan Mapolsek Cakung.

Korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah.

Tidak terima dengan sikap tersebut, OS mengejar sepeda motor Moses dari arah belakang dan kemudian menabraknya di dekat pintu tol Cakung.

“Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban ditabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas,” kata Darwis.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Cakung, AKP Eko Aprihanto, menyatakan OS yang mengemudikan mobil Avanza berpelat nomor B 2926 KFI itu langsung kabur seusai melindas korban.

Petugas tol Jakarta Tol Road Development (JTD) yang melihat peristiwa itu langsung menyelamatkan korban pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso, 34, dan membawanya ke rumah sakit.

“Korban pengendara motor tewas setelah dua jam dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif