News
Kamis, 1 April 2021 - 17:38 WIB

Libur Paskah, Menpan RB Larang ASN Bepergian

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Momen libur Paskah di akhir pekan ini dilarang digunakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergiaan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan SE No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah.

Advertisement

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Mau Mudik Ke Kota Magelang Wajib Bawa Hasil Swab Antigen

ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.

Advertisement

Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan Covid-19 berupa 5M dan 3T. Yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.

Apabila ASN kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Pasca-Bom Bunuh Diri Makassar, Densus 88 Tangkapi 32 Terduga Teroris

Advertisement

Sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif