News
Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:43 WIB

Libur Panjang Iduladha, Sekolah Diminta Cek Kelaikan Bus Wisata di MitraDarat

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan melakukan ramp check bus pariwisata di PO Gunung Mulia Sukoharjo, Sabtu (18/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menganjurkan sekolah untuk mengecek aplikasi MitraDarat ketika hendak menggunakan layanan bus pariwisata dalam rangka libur panjang Iduladha dan libur anak sekolah.

“Kami menganjurkan terutama para gurunya atau pimpinan rombongan bahwa ada aplikasi namanya MitraDarat, di situ tercantum bus-bus yang layak untuk digunakan,” ujar Budi Karya Sumadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (15/6/2024), dilansir Antara.

Advertisement

Budi Karya Sumadi mengimbau sekolah dan pimpinan rombongan jangan terbujuk harga murah ketika akan menggunakan bus pariwisata, serta mengabaikan kondisi fisik bus, ramp check dan kapabilitas sopir.

“Oleh karenanya satu hal yang utama adalah mengecek penggunaan bus yang memang sudah dilakukan ramp check dan secara fisik juga baik, serta yang lebih penting juga sopirnya bukan sopir tembak. Dia (sopir tembak) tidak mengenali medan, sehingga dapat menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Sebagai informasi, Menhub sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Advertisement

Menhub menemukan bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap beroperasi mengangkut penumpang. Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakan hukum.

Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Advertisement

Menhub menyampaikan surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan.

Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif