News
Selasa, 20 Juni 2017 - 19:30 WIB

Lewat Tol Brebes Timur-Gringsing, Kecepatan Maksimal 40 Km/Jam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kendaraan kepolisian mengawal pemudik saat pembukaan tol fungsional Brebes Timur-Gringsing di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (19/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Pemudik yang melewati tol fungsional Brebes Timur-Gringsing diimbau tidak memacu kecepatan di atas 40 km/jam.

Solopos.com, BREBES — Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau para pemudik yang melintasi jalan tol fungsional Brebes Timur-Gringsing mengendalikan kecepatan kendaraan. Kecepatan kendaraan yang disarankan maksimal 40 km/jam.

Advertisement

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan ruas tol Brebes Timur hingga Gringsing merupakan jalan tol fungsional sepanjang 110 kilometer.

“Kami imbau agar pemudik tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Maksimal 40 kilometer per jam dan patuhi petugas serta rambu-rambu yang ada,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (20/6/2017).

Saat ini, kondisi jalur fungsional Lebaran ini dapat dilintasi kendaraan 2 lajur dan hanya 1 arah untuk arus mudik maupun arus balik. Konstruksi jalan di ruas tol fungsional ini merupakan perkerasan jalan timbunan dan lean concrete, yakni beton tebal 10 cm.

Advertisement

Sementara itu, untuk struktur jembatan dan box sudah selesai dan bisa dibuka untuk 2 lajur. “Exit sementara pada rencana Simpang Susun pertemuan Jalan Nasional/Provinsi/Kabupaten” katanya.

Pihaknya mengklaim untuk rambu, marka sementara, dan perlengkapan keselamatan jalan, telah tersedia di ruas fungional. Penerangan (PJU) juga tersedia di beberapa lokasi antara lain rest area, pintu exit sementara, dan gerbang tol. “Lahan kosong untuk istirahat [rest area sementara] di beberapa lokasi sesuai kebutuhan,” kata Herry.

Selain itu juga dipasang patok dengan reflektor pada sisi kiri dan kanan jalur fungsional dengan jarak antara kurang lebih 25 meter. Jalur fungsional ini, tegasnya, hanya untuk kendaraan roda empat pribadi, tidak untuk kendaraan truk, bis, maupun roda dua. “Jalur fungsional direkomendasikan untuk digunakan pada pagi hingga sore hari pukul 06.00-18.00 WIB,” kata Herry.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif