News
Senin, 12 Desember 2022 - 20:28 WIB

Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Pengamat: Ada Tugas & Konsekuensi di Depan Mata

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deddy Corbuzier. (Instagram/@mastercorbuzier)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat militer dari Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF), Septiawan, memberikan komentar tentang pemberian pangkat khusus letnan kolonel tituler untuk Deddy Corbuzier.

Dia menyebut strategi itu diambil untuk membangun citra positif TNI pada era teknologi digital. “Pemberian pangkat letkol tituler untuk Deddy Corbuzier sangat wajar di tengah tantangan menghadapi situasi information warfare,” kata Septiawan, Senin (12/12/2022).

Advertisement

Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengesahkan pangkat letnan kolonel tituler itu. Kemudian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan langsung kepada Deddy Corbuzier, Jumat (9/12/2022).

Sebelumnya, Prabowo menunjuk Deddy menjadi Duta Komponen Cadangan.

Advertisement

Sebelumnya, Prabowo menunjuk Deddy menjadi Duta Komponen Cadangan.

Menurut Septiawan, bekal pengalaman dan kiprah Deddy di dunia media sosial dan era digital saat ini bisa memperkuat TNI dari sisi literasi, khususnya informasi terhadap citra positif aparat pertahanan melalui pendekatan humanis.

Baca Juga : Berpangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Sebebas Warga Sipil Lagi

Advertisement

Menurut Iwan, salah satu tantangan yang harus dihadapi Deddy Corbuzier setelah menyandang letkol tituler saat ini adalah melawan opini negatif tentang Papua. Opini negatif, baik narasi, gambar, maupun video yang berkembang terkait Papua disebarluaskan melalui media sosial.

Opini tersebut, lanjutnya, tidak terverifikasi dan cenderung miskomunikasi. Salah satunya, ujarnya, terkait berita hoaks operasi-operasi militer dan pembantaian oleh TNI.

Tugas Jabatan Tituler

“Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong. Saya rasa sudah tepat Panglima TNI, KSAD, dan Menhan memberikan surat kepangkatan itu [letkol tituler ke Deddy Corbuzier],” ujar Iwan.

Advertisement

Baca Juga : Bingung Alasannya, Pengamat Militer Kritik Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Ia mengemukakan bahwa pemberian kepangkatan khusus, letkol tituler, tersebut menuntut peran aktif Deddy Corbuzier. Kepangkatan itu sudah diatur dalam PP No.39/2010 dan Perpang No.40/2018 terdapat hak serta kewajiban antara pemerintah dan Deddy Corbuzier selaku letkol tituler.

“Kepangkatan itu seolah mengikat Deddy untuk melakukan tugas yang diembannya. Namun, apabila gagal, pangkat itu bisa dicabut,” tegasnya.

Advertisement

Menurut PP No.39/2010, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, lanjut dia, serendah-rendahnya letnan dua. Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, ujar dia, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Baca Juga : Berpangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Suara di Pemilu

Dia juga menjelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP No.39/2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat letkol tituler, dalam hal ini Deddy Corbuzier, akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif