News
Kamis, 25 November 2021 - 18:22 WIB

Lempar-Lemparan Bola UUCK Bertentangan dengan UUD 1945

Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. DPR dan pemerintah harus memperbaiki proses pembentukan undang-undang itu.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan gugatan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, namun Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA –Wis dikandhani yen kleru kok ya ngeyel, bablas wae [Sudah diberi tahu bahwa itu salah kok ya tetap berkeras kepala, terus saja prosesnya],” kata Pakde Boiman, juragan barang rongsokan yang sedang bangkit lagi setelah setahun lebih bisnisnya turun melulu karena pandemi Covid-19.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif