News
Rabu, 20 Januari 2016 - 18:30 WIB

LEMBAGA PENYIARAN : Izin 4 Stasiun TV Terancam Tak Diperpanjang, KPI Surati 10 Pemilik TV Swasta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi televisi (Scriptmag.com)

Lembaga penyiaran, termasuk TV, tak bisa beroperasi tanpa izin siar. Sayangnya, izin siar 4 stasiun TV swasta terancam tak diperpanjang.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) siap menggelar kegiatan verifikasi faktual dan evaluasi dengar pendapat pada Kamis (28/1/2016) untuk 10 stasiun TV swasta yang saat ini mengajukan perpanjangan izin siar. Untuk itu mulai Kamis (20/1/2016), para pemangku kepentingan di 10 televisi swasta tersebut akan mendapat surat dari KPI.

Advertisement

Komisioner KPI Danang Sangga Buanga mengatakan, dalam proses verifikasi faktual, KPI akan menyeleksi kecocokan data tentang lembaga penyiaran, baik mengenai badan hukum, domisili, surat izin gangguan (HO), maupun konten program siaran. Menurut dia, akan ada perbedaan syarat konten program siaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah nilai perilaku dari lembaga penyiaran.

“Hari ini baru kami kirimkan surat yang berisi jadwal verifikasi faktual, kemungkinan besok akan sampai ke masing-masing,” kata dia kepada Bisnis/JIBI, Rabu (20/1/2016).

Sebelumnya, Danang mengatakan sebanyak empat stasiun televisi swasta terancam tidak diberikan rekomendasi perpanjangan izin siar. Masalahnya, mereka kerap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Bila itu terjadi, maka keempat stasiun televisi tersebut tidak diperkenankan untuk beroperasi lagi.

Advertisement

Sementara itu, dari 10 TV swasta, izin siar sembilan diantaranya akan berakhir pada Oktober 2016, sementara satu lembaga penyiaran lainnya akan berakhir pada Desember 2016. “Nanti pada 28 Januari 2016 akan dilihat lagi apakah keempat TV itu masih terancam atau tidak setelah verifikasi faktual dan evaluasi dengar pendapat.”

Praktisi penyiaran, Paulus Widiyanto, menyarankan agar KPI bertindak tegas dalam memberikan penilaian sebelum memberikan rekomendasi ke pemerintah. Pasalnya, peranan vital KPI dalam menilai kualitas konten program siaran menjadi bobot utama pertimbangan.

Sebab, konten program memegang peranan penting dalam membentuk pola pikir masyarakat dan dapat mengubah opini publik. Selain itu, setiap konten program yang disiarkan seharusnya tidak berpihak pada salah satu golongan, termasuk pemiliknya saja. “Untuk itu KPI bisa menggunakan aduan-aduan dari masyarakat dalam memberikan rapor masing-masing lembaga penyiaran tersebut,” kata dia, Rabu.

Advertisement

Ketidakseimbangan itu, lanjut dia, tentu saja bakal membuat kenyamanan masyarakat jadi terganggu. Padahal, saluran frekuensi yang digunakan oleh lembaga tersebut merupakan milik publik. Salah satu UU Penyiaran menyebutkan pengutamaan asas manfaat dalam konten program. Bila tidak membawa manfaat, sebaiknya program tidak diberikan perpanjangan izin.

“Dari seluruh regulasi yang menjadi payung hukum penyiaran dapat disimpulkan perpanjangan dapat diberikan apabila memenuhi kepatuhan. Baik kepatuhan dari segi administrasi, konten, dan teknik penyiaran.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif