News
Selasa, 3 Juni 2014 - 00:15 WIB

Lelang Jabatan Sekda, Pemprov Jateng Gandeng 3 Rektor

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menggandeng tiga rektor perguruan tinggi di Jateng dan DIY untuk melakukan seleksi lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng.

Tiga rektor itu masing-masing Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Sudharto P. Hadi Rektor Universitas Gajahmada (UGM) Jogja Prof. Pratikno, dan Rektor Universitas Katolik (Unika) Soegiopranoto Semarang Prof. Budi Widianarko.

Advertisement

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Lelang Jabatan Sekda Pemprov Jateng, Prof. Sudharto P. Hadi mengungkapkan selain para rektor timsel juga melibatkan birokrasi, tokoh masyarakat, dan wartawan.

“Dari birokrasi yakni Kepala Lembaga Aparatur Negara (LAN) Prof. Dr. Agus Dwiyanto, tokoh masyarakat mantan Gubernur Jateng Ali Mufiz, Guru Besar Ekonomi UGM Prof. Sri Adiningsih, dari wartawan Sonya Hellen Sinombor,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/6/2014).

Pelaksanaan seleksi Sekda Pemprov Jateng, lanjut dia akan diawali dengan membuka pendaftaran pada 4-24 Juni 2014. Pendaftaran terbuka terbuka, calon tidak dibatasi hanya pegawai negeri sipil (PNS) dari lingkungan Pemprov Jateng tapi semua PNS se-Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Advertisement

Persyaratan pendaftaran, menurut Prof. Dharto, panggilan Sudharto, ada 12 persyaratan antara lain PNS berusia maksimal 58 tahun, serta pernah menduduki sekurang-kurangnya dua jabatan pimpinan tinggi pratama (struktural eselon II) yang berbeda. ”Proses seleksi lelang jabatan Sekda ini akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif,” tandasnya.

Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta timsel nantinya agar menyerahkan rekomendasi enam nama calon Sekda kepada Gubernur.
Dari enam calon yang direkomendasikan timsel ini, sambung Ganjar akan memilih tiga nama untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya menggunakan hak prerogatif sebagai Gubernur melakukan seleksi sendiri memilih tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri,” tandas dia.

Advertisement

Mendagri, kata Gubernur nantinya yang menetapkan Sekda Pemprov Jateng difinitif,”Kewenangan penetapan Sekda Pemprov Jateng ditangan Mendagri,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif