News
Rabu, 5 Oktober 2016 - 18:54 WIB

Lecehkan Wartawati Ngawi, Redaktur Cuma Divonis 8 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.stuff.co.nz)

Redaktur media massa di Ngawi yang didakwa melecehkan wartawatinya divonis 8 bulan penjara.

Madiunpos.com, NGAWI — Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap wartawati di Ngawi, Didik Purwanto, divonis hakim dengan hukuman penjara selama delapan bulan, Rabu (5/10/2016). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu satu tahun.

Advertisement

Didik Purwanto, merupakan terdakwa dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mantan bawahannya, DW, seorang wartawati di Radar Lawu, Jawa Pos Group. Majelis hakim yang diketui Endah Sri Andtiyati dan dua hakim anggota yaitu Reza Apriadi dan Aidtya Rovita, itu telah memvonis Didik dengan hukuman delapan bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan dan denda senilai Rp2.000.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi itu, hukuman Didik lebih ringan dari tuntutan karena mempertimbangkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anak dan istrinya. Selain itu, selama mengikuti persidangan juga dianggap kooperatif. Jaksa Penuntut Umum, Farid Achmad, mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding terhadap vonis itu.

Penasehat hukum korban, Nunuk Fauziah, mengatakan sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa. Dia menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak memenuhi aspek keadilan bagi korban.

Advertisement

Nunuk mengatakan majelis hakim hanya mempertimbangkan posisi terdakwa dengan melihat bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Tetapi, hakim tidak melihat kondisi korban. “Korban itu telah kehilangan pekerjaannya, pasti secara psikologis juga trauma yang berkepanjangan, dan korban akan terkena streotif sebagai korban tindak pelecehan. Hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” jelas dia saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu.

Namun, meski hanya delapan bulan, pihaknya cukup puas karena telah membuktikan bahwa apa yang dilakukan Didik memang salah dan pantas dihukum. “Meski 8 bulan, tetapi itu juga akan berdampak secara psikologis terhadap Didik. Minimal secara sosial dia juga akan dicap sebagai narapidana tindak pidana pencabulan,” ujar Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe Tuban.

Saat ditanya mengenai tindakan hukum selanjutnya, ujar Nunuk, sejauh ini masih memikirkan mengenai upaya banding. Namun, dalam beberapa hari tim penasehat hukum korban akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Advertisement

Mengenai vonis itu, korban, DW, mengaku sangat kaget dan kecewa ternyata hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. “Sebenarnya kecewa dengan vonis itu, tetapi mau bagaimana lagi,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif