News
Jumat, 19 Mei 2023 - 23:00 WIB

Lecehkan Nabi SAW di Tiktok, Pria Asal Aceh Dibekuk

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen saat menangkap S (tengah) terduga pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW di Bireuen, Jumat (19/5/2023). (ANTARA/HO/Dok Satreskrim Polres Bireuen)

Solopos.com, BANDA ACEH — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh, menangkap seorang lelaki terduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (19/5/2023), mengatakan pelaku berinisial S, 54, pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Advertisement

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok.

“S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Zia Ul Archam.

Advertisement

“S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Zia Ul Archam.

Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku.

Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas.

Advertisement

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial, kata Zia Ul Archam.

“Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Zia Ul Archam seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif