Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil 3 stasiun TV yang menayangkan kampanye melebihi durasi yang ditetapkan. Pokja Kampanye KPU pun mempersiapkan pengkajian sanksinya.
“Kami menyambut baik langkah Bawaslu memanggil TV over durasi,” kata anggota KPU, Andi Nurpati, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Menurut dia, KPU akan segera menindaklanjuti langkah Bawaslu terkait masalah ini. Apabila terbukti melanggar aturan yang sudah ditetapkan akan dikenai sanksi.
“Pokja kampanye KPU nanti akan mengkaji apa benar melebihi dan apa sanksinya,” ujar perempuan berkerudung ini.
Menurut Andi, hal ini penting diperhatikan sebagai contoh agar stasiun TV lain taat aturan sehingga tidak ada tayangan kampanye melebihi dosis yang ditetapkan.
“Sekarang kita tunggu apakah buktinya cukup. Ini sebagai pembelajaran kampanye,” kata Nurpati.
dtc/fid