News
Selasa, 9 Agustus 2011 - 16:13 WIB

Lebaran, PNS Magelang tak dapat THR

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

MAGELANG—Menjelang lebaran mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magelang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya sepanjang tahun mereka telah menerima dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Magelang, Djanu Trepsilo mengungkapkan berdasarkan aturan, beberapa tahun terakhir PNS di Pemkab Magelang tidak mendapatkan THR.

Advertisement

“Namun, Pemkab memberikan TPP yang besarnya berbeda-beda berdasarkan eselon dan golongan,” jelasnya, Selasa (9/8).

Ia menyebutkan, eselon tertinggi di Pemkab Magelang yakni eselon II, rata-rata menerima Rp2,25 juta hingga Rp3,375 juta per bulan. Eselon III, menerima antara Rp1,125 juta hingga Rp1,35 juta per bulan, eselon IV Rp900.000 dan eselon V Rp675.000.

Adapun pegawai golongan IV menerima Rp450.000, golongan III Rp375.000, golongan II Rp285.000, dan golongan I Rp255.000 per bulan. Khusus pegawai fungsional, menerima Rp250.000 per bulan. (Harian Jogja/Nina Atmasari)

Advertisement

Foto Ilustrasi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif