News
Kamis, 4 Juni 2015 - 14:15 WIB

LEBARAN 2015 : Menaker Bentuk Posko untuk Awasi Penyaluran THR

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

Lebaran 2015 sebentar lagi tiba. Menaker mengingatkan perusahaan yang mengakali THR akan diberi sanksi.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyatakan pihaknya membentuk posko pemantauan untuk mengawasi penyaluran tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan kepada karyawan di daerah.

Advertisement

Menaker mengatakan keberadaan posko pemantauan penyaluran THR di daerah untuk memudahkan pengaduan masyarakat.

Selama ini, kata dia, perusahaan kerap mengakali pemberian THR, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Akan ada sanksi apabila tidak disalurkan sesuai aturan. Kan ada kepentingan perusahaan terhadap tenaga kerja yang harus dipenuhi. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Advertisement

Hanif menuturkan dirinya telah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR dua pekan sebelum Lebaran. Hal itu untuk memudahkan pekerja dalam merencanakan mudik ke kampung halaman.

“Imbauan ini untuk membantu pekerja agar lebih mudah merencanakan mudiknya, sehingga mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk membuat rencana perjalanannya,” ujarnya.

Menurutnya, tahun ini juga tidak ada perubahan mengenai formulasi THR yang diberikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif