News
Selasa, 15 Juli 2014 - 17:30 WIB

LEBARAN 2014 : Perusahaan Enggan Bayar THR, Pemprov DKI Tak Bisa Apa-Apa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ((Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat memberikan sanksi ke perusahaan swasta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Pemprov DKI Jakarta hanya dapat mengimbau perusahaan agar memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan hal tersebut disebabkan sanksi untuk perusahaan telah diatur dalam peraturan menteri dengan ancaman sanksi pidana.

Advertisement

“Namun, pada praktiknya enggak gampang karena permintaan untuk lapangan kerja terlalu besar, jadinya perusahaan sombong,” kata Ahok usai acara Peduli Ramadan di Istora Senayan, Selasa (15/7/2014)

Menurut Ahok, karyawan yang rentan tidak diberi uang THR adalah karyawan dengan keahlian kurang seperti penjaga toko atau buruh. Oleh karena itu, Ahok mengatakan pegawai dengan keahlian kurang harus dinaikkan kemampuannya sehingga tidak bisa ditekan oleh perusahaan.

“Kita mesti naikkan nilai kemampuan orang. Kalau kamu sudah kerja di bank atau di kantor, kamu sudah dapat tinggi kan. Mesti kita naikkan pelan-pelan, itu tugas pusat lah,” katanya.

Advertisement

Sebagai catatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah menyebar Surat Edaran (SE) Disnakertrans DKI No. 4262/2014 tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran 2014 bersama. Dalam surat itu disebutkan batas pemberian THR paling lambat adalah H-7 Lebaran 2014.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif