News
Selasa, 19 Januari 2010 - 14:05 WIB

LBM NU: Fatwa bersifat ajakan dan tak mengikat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) KH Arwani Faisal mengatakan, fatwa sebagai petunjuk bagi masyarakat Muslim untuk bertindak dalam kehidupan sosial dan keagamaan lebih bersifat ajakan, bukan suatu hukum yang mengikat.

Arwani di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam pelaksanaan kehidupan sosial dan kemasyarakatan, Islam tidak pernah mengenal hukum yang absolut. Dalam Islam, hukum memiliki pilihan-pilihan yang bergantung pada kondisi dan situasinya.

Advertisement

“Karena itu , fatwa juga tidak berlaku secara mutlak,” kata Arwani.

Arwani mengemukakan hal itu terkait polemik hasil bahtsul masail (pembahasan suatu persoalan dikaitkan dengan hukum Islam) Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 14 Januari , yang mengharamkan pelurusan rambut atau rebonding, perempuan pengojek , dan foto pranikah.

Terkait polemik itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas rumusan yang di antaranya menyangkut hasil bahtsul masail FMP3 tersebut pada Rabu (20/1).

Advertisement

“Kami merencanakan akan membahas hal tersebut pada Rabu mendatang, karena kami melihat dinamika yang muncul dalam menyikapinya dan memang banyak pihak yang meminta MUI untuk bersikap. Makanya perlu kami pelajari dulu dengan seksama,,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Hasanuddin, Senin (18/1).

Lebih lanjut Arwani mengatakan, fatwa bukan monopoli pemerintah. Artinya, organisasi keagamaan juga bisa mengeluarkannya, bahkan perorangan.

“Seseorang secara pribadi juga memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa asalkan kualitas dirinya memenuhi spesifikasi yang memadai untuk mengeluarkan fatwa, baik dari sisi keilmuan, akhlak atau kepribadian, dan kepemimpinan,” katanya.

Advertisement

Dikatakannya, sejak zaman dahulu, Islam tidak pernah mengenal adanya fatwa tunggal. Para ulama berhak mengeluarkan fatwa dan masyarakat juga memiliki hak untuk mengikuti fatwa-fatwa tersebut, meskipun seringkali bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan pemerintah.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Fatwa LBM NU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif