News
Senin, 10 Agustus 2015 - 15:30 WIB

LAYANAN PEMBUATAN SIM : Ini Pembelaan Kapolri Soal Kewenangan Polisi Terbitkan SIM-STNK-BPKB

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Layanan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB selalu melibatkan Polri. Saat digugat, Polri pun mengungkapkan alasannya.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti tak merasa terganggu jika kewenangan institusinya menerbitkan SIM, STNK dan BPKP digugat oleh sekelompok masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Menurut Badrodin Haiti, kewenangan menerbitkan dokumen itu tidak melampaui tugas polisi lantaran sudah diatur di Undang-undang tentang Kepolisian. “Ya boleh saja, di UU Kepolisian sudah ada kok, tidak melampaui tugas polisi,” katanya, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Badrodin Haiti menambahkan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB terkait upaya polisi mengungkap kejahatan. Dia mencotohkan, kasus bom Bali dapat diungkap karena registrasi kendaraan. “Walaupun sudah hancur berkeping-keping tapi masih bisa diidentifikasi,” katanya.

Seperti ditulis wartalabfor.blogspot.com, dalam mengungkap kasus bom Bali, kepolisian kala itu melacak tersangka berdasarkan nomor seri kendaraan bermotor dengan metode penimbulan kembali nomor-nomor yang telah dirusak dengan reaksi kimia tertentu.

Advertisement

Saat disinggung beberapa negara tidak memberikan kewenangan penerbitan dokumen-dokumen itu ke kepolisian, Badrodin pun menjawab. “Ya sistem negara masing-masing kan berbeda-beda. Apa kita harus sama dengan negara lain, kan tidak harus sama,” katanya.

Sebelumnya, pemohon yang berasal dari perseorangan dan organisasi kemasyarakatan mengajukan uji materi UU No. 22/2009 tentang Angkutan Jalan ke MK. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 64 ayat 4 dan 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan 3, Pasal 72 ayat 1 dan 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2, dan Pasal 88?.

Mereka mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB. Pemohon menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Disebutkan dalam pasal itu, polisi sebagai alat negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Sedangkan kewenangan menerbitkan dokumen kendaraan tersebut hanya bersifat administratif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif