News
Selasa, 22 Januari 2013 - 20:49 WIB

Layakkah Pemerkosa Dihukum Mati?

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA -— Kasus pemerkosaan terhadap bocah RI,10, yang berujung kematian dibahas dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (22/1/2013).

Di acara yang dihadiri para pengacara dan disiarkan TV One  itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Toni Harmanto mengatakan bahwa tersangka pelaku pemerkosa RI adalah ayah kandung korban berinisial S.

Advertisement

Menurut Toni, S ditetapkan jadi tersangka setelah didukung alat bukti, dan hasil pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami kekerasan (perlukaan) di alat kelamin dan pada dubur.

Kemudian, ujarnya, hasil pemeriksaan medis di RS Persahabatan menunjukkan korban mengalami  kekerasan anal seks. Hal ini ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah dan diketahui RI mengalami penyakit kelamin gonore.

Berangkat dari pemeriksaan ini, polisi memeriksa tetangga dan kakak korban, namun hasil pemeriksaan negatif gonore. Pemeriksaan dilanjutkan ke S, dan positif gonore.

Advertisement

Dari pemeriksaan medis ini, polisi memeriksa S dan akhirnya mengakui perbuatannya. Korban diperkosa sebanyak dua kali, ketika ibu korban, A, masih dalam perawatan di RS Persahabatan karena menderita tumor pada bulan Oktober 2012.

S adalah seorang pemulung yang tinggal di rumah sederhana berupa kontrakan berukuran 4×7 meter di Rawa Bebek Jakarta Utara. Rumah tanpa sekat itu dihuni 7 orang.

S saat ini ditahan dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dengan denda berkisar Rp60 juta-Rp300 juta. Tersangka melanggar pasal 81 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Kabar24/nj)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif