News
Selasa, 31 Januari 2023 - 16:35 WIB

Layak Ditunggu, Ferdy Sambo Divonis Sehari Sebelum Hari Valentine

Lukman Nur Hakim  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA–Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J) pada Senin (13/2/2023) atau sehari sebelum Hari Valentine.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa seusai tim penasihat hukum Ferdy Sambo selesai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

Advertisement

“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Wahyu.

Pada sidang itu, tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta beberapa hal kepada majelis hakim. Penasihat hukum Sambo, Arman Hanis meminta majelis hakim menerima duplik kliennya dan menolak replik jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan putusan sesuai dengan pledoi yang sudah dibacakan,” ujar Arman.

Advertisement

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup atas pembunuhan Yosua dan perintangan penyidikan kasus yang dihadapinya. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Senin (16/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Kasus Brigadir J 13 Februari 2023

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif