News
Senin, 7 Januari 2013 - 15:06 WIB

LARANGAN NGANGKANG: Aturan Bisa Saja Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOGOR — Kemendagri masih mengkaji aturan larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor yang termuat di surat edaran Walikota Lhokseumawe. Pemerintah pusat berhak mengevaluasi. Aturan itu bisa saja dibatalkan.

Hal itu disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Bogor, Senin (7/1/2013). Gamawan berada di Istana Bogor untuk mengikuti rapat kabinet terbatas (ratas) bidang polkam yang dipimpin Presiden SBY.

Advertisement

“Ya itu kita dalami. Prosedur bisa saja membatalkan,” kata Gamawan sambil menyebut butuh waktu antara 14 hari sampai 1 bulan untuk pembatalan.

“Kita kan baru saja membatalkan 173 perda dari 3.000 perda pada 2012. Ini tiap hari daerah buat perda,” imbuhnya.

Mengenai perlu tidaknya aturan dilarang mengangkang bagi perempuan, Gamawan enggan menjawab secara langsung. Dia mengaku sudah berbicara dengan pihak terkait. “Kita harus cermati kata demi kata. Pembatalan bisa koreksi beberapa pasal saja,” jelasnya.

Advertisement

Larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor akan diberlakukan di Lhokseumawe, Aceh. Pemerintah kota setempat telah mengedarkan aturan itu mulai Senin (7/1/2013)

Surat edaran tersebut ditandatangani Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus, tinggal menunggu tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Sosialisasi dilakukan tiga bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif