News
Sabtu, 21 Maret 2015 - 19:45 WIB

LARANGAN MIRAS : FKPMBSI: Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Suburkan Miras Oplosan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Larangan penjualan miras di pengecer ditentang FKPMBSI.

Solopos.com, JAKARTA – Larangan penjualan minuman beralkohol dinilai justru memopulerkan minuman ilegal oplosan yang berbahaya, serta berdampak buruk pada sektor pariwisata.

Advertisement

Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI) menolak adanya pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di pengecer.

Protes itu sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ketua FKPMBSI Nur Khasan mengatakan peraturan itu tidak memperhatikan hak pedagang untuk menjual minuman beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia.

Advertisement

“Hal itu justru menutup akses konsumen atas minuman beralkohol yang resmi dan aman dikonsumsi. Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang berbahaya,”ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat(20/3/2015).

Menurut dia, peraturan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat kecil, yakni pedagang eceran tradisional yang langsung dirugikan.

Selain itu, beleid dianggap menciptakan diskriminasi dengan memberi hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hipermarket di kota besar. Di sisi lain mengabaikan hak berdagang pedagang kecil di pelosok Indonesia.

Advertisement

Kebijakan, lanjutnya, juga berdampak pada sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, kafe, dan bar, yang bergantung pada pasokan barang legal tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif