News
Sabtu, 10 Maret 2012 - 11:55 WIB

LARANGAN MENAKERTRANS: Orang Asing Dilarang Jadi CEO di Perusahaan di Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto detikcom)

Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto detikcom)

JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi chief executive officer (CEO) di perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

Advertisement

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing. Keputusan ini diteken Muhaimin 29 Februari 2012.

“Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini,” ujar Muhaimin dalam keputusan tersebut yang dikutip, Sabtu (10/3/2012).

Pada keputusan itu tidak disebutkan apa alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

Advertisement

Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif