News
Senin, 30 Maret 2020 - 23:08 WIB

Larangan Bus AKAP Keluar-Masuk Jakarta Batal, Ini Penjelasannya

Ahmad Rifai  /  Bisnis  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kesehatan memeriksa kru bus AKAP di Terminal Induk Giri Adipura Wonogiri, Rabu (25/3/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, JAKARTA -- Kebijakan larangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) keluar-masuk Jakarta batal. Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mengaku kebijakan pembatasan itu kembali dicabut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Larangan bus AKAP tersebut seyogyanya berlaku mulai Senin (30/3/2020) malam ini pukul 18.00 WIB. Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono mengatakan sejauh ini bus AKAP masih melayani dan beroperasi.

Advertisement

Hal ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pemerintah beralasan masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.

Bus AKAP Dilarang Keluar-Masuk Jakarta Mulai Malam Ini

Advertisement

Bus AKAP Dilarang Keluar-Masuk Jakarta Mulai Malam Ini

“Tetap bertahan operasional. Tadi awalnya per malam ini jam 18.00 WIB, tapi tadi sudah ada pembatalan. Kepala Dinas [Dinas Perhubungan DKI Jakarta] sudah mengeluarkan ketentuan membatasi, tapi kemudian dibatalkan jalan terus sudah. Alasannya menunggu kajian lebih lanjut,” ujar Ateng, Senin (30/3/2020).

Sebelum batal, Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati mengakui rencana larangan bus AKAP keluar-masuk Jakarta itu. Langkah itu, katanya, sebagai respons terhadap lonjakan arus penumpang bus ke Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Advertisement

Dia menuturkan dalam beberapa hari terakhir telah terjadi lonjakan arus penumpang bus ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Larangan bus AKAP keluar-masuk DKI Jakarta itu diharapkan bisa mencegah arus mudik lanjutan di tengah wabah Covid-19.

Tiba-Tiba Batal

"Banyak anggota masyarakat yang telah mempercepat mudik ke kampung halaman dengan berbagai alasan. Hal ini dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran virus Covid-19 dari DKI Jakarta yang merupakan zona merah keluar Ibu Kota. Khususnya keJawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujarnya.

Anies Baswedan Surati Jokowi Minta Lockdown Jakarta

Advertisement

Mengantisipasi hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI menutup akses bus AKAP dari dan menuju DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan rekomendasi Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Hal ini guna mencegah semakin banyaknya anggota masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 di daerah. Lebih jauh, upaya ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus corona.

Pemerintah Belum Melarang Mudik Saat Wabah Corona, BNPB: Sabar Dulu!

Advertisement

Sesuai rapat internal Kemenhub, disepakati akan dilakukan penutupan sementara bus AKAP di seluruh terminal DKI Jakarta mulai Senin pukul 18.00 WIB. Namun larangan bus AKAP keluar-masuk Jakarta itu tiba-tiba batal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif