News
Kamis, 30 April 2020 - 13:50 WIB

Laporan Palsu Korban Kejahatan Bertebaran, Kali Ini di Jogja

Catur Dwi Janati  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka kasus laporan palsu, Suprihatin, saat jumpa pers pada Rabu (29/4/2020) di Polres Kulonprogo, Jogja. (Catur Dwi Janati)

Solopos.com, KULONPROGO -- Kasus laporan palsu sebagai korban kejahatan bertebaran di masyarakat. Kali ini di Kabupaten Kulonprogo, Jogja.

Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sepasang suami istri melapor menjadi korban pencurian. Namun, polisi menemukan banyak kejanggalan sehingga terungkap laporan itu palsu.

Advertisement

Kasus di Kulonprogo, Jogja, seorang bendahara, Suprihatin, membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban penodongan. Dia beralasan tidak mampu mengembalikan uang tabungan Idulfitri warga.

Dua Beruang Madu Lepas di Jogja, Sempat Masuk Pekarangan Warga

Advertisement

Dua Beruang Madu Lepas di Jogja, Sempat Masuk Pekarangan Warga

Akibatnya, bendahara tersebut dijerat dengan pasal pelaporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara. Pada Selasa (28/4/2020), Suprihatin membuat laporan kepada polisi.

Dia mengaku dirinya ditodong dua pria yang merampas uang di tasnya senilai Rp14,6 juta. Namun, Kepolisian Sektor Lendah, Polres Kulonprogo, Jogja, berhasil menemukan fakta bahwa yang bersangkutan telah membuat laporan palsu.

Advertisement

Dampak Virus Corona: Pengangguran di AS Melonjak

Menurut laporan awal Suprihatin, pelaku lari ke arah Kelurahan Brosot. "Laporan ini janggal, pelapor menuju Brosot malah datang ke arah dua penodong di jalan yang telah disebutkan. Harusnya kan kalau ditodong, lazimnya penodongnya yang datang menghampiri Suprihatin," jelas Fakhrurodin.

Kejanggalan laporan palsu Suprihatin diperkuat dari tenggat waktu pelaporan. Fakhrurodin mengatakan jarak antara waktu kepulangan korban dari koperasi dengan waktu kejadian berbeda jauh.

Advertisement

Stok Beras di Bulog Solo dan Sekitarnya Cukup untuk 6 Bulan, Berapa Ton?

Pelapor keluar dari koperasi pukul 10.31 WIB, sementara pelapor bilang kejadiannya pukul 10.41 WIB. Padahal jarak dari koperasi ke lokasi seharusnya tidak selama yang dilaporkan.

"Normalnya jarak koperasi sampai lokasi itu hanya empat menit, tapi ini lebih dari satu jam, sehingga kami menaruh curiga," jelas Kapolsek.

Advertisement

Setelah penyelidikan sejak pukul 12.00 WIB hingga 21.00 WIB, diketahui kejadian penodongan yang dilaporkan Suprihatin adalah laporan palsu.

Solopos Hari Ini: Mengkritik Lewat Humor

Terungkap, Suprihatin, selaku bendahara, membawa tabungan warga Rp35 juta. Namun, uang Rp10 juta dipakai Suprihatin untuk keperluan sehari-hari sehingga hanya tersisa Rp25 juta.

Suprihatin memilih melakukan rekayasa penodongan yang berbuntut laporan palsu, ketimbang jujur kepada warga. "Pikiran saya buntu, saya bingung kenapa saya bisa melakukan rekayasa penodongan ini," ucap dia.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif