News
Sabtu, 6 Juni 2015 - 02:30 WIB

LAPORAN KEUANGAN : Inilah 7 Masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) hanya mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.

Solopos.com, BOGOR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tujuh temuan yang menjadi permasalahan berulang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Advertisement

Ketua BPK, Harry Azhar Azis, mengatakan hingga kini masih ada tujuh permasalahan yang selalu berulang dalam LKPP. Dirinya berharap pemerintah menjadikan masukan tersebut untuk memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Masukan ini dapat meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang dapat memberi manfaat kepada kesejahteraan rakyat,” katanya di Istana Bogor, Jumat (5/6/2015).

Persoalan pertama yang harus diselesaikan adalah banyaknya tanah pemerintah pusat dan daerah yang tidak bersertifikat. Kedua, tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan perlu diinventarisasi untuk ditetapkan sebagai BMN idle.

Advertisement

Ketiga, pemerintah harus segera menyusun kebijakan pengelolaan aset bekas BPpN yang tidak lengkap dokumen kepemilikannya dan meminta kepada Bank Indonesia untuk menyerahkan dokumen kepemilikan 90 unit aset properti yang masih dikuasainya. Hal itu sebagai tindak lanjut recovery BLBI dan pemanfaatan aset bekas BPPN.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menetapkan kebijakan yang mengatur pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau dilakukan setelah barang kena cukai hasil tembakau selesai diproduksi untuk dipakai atau dijual.

“Dengan cara ini, nilai cukai dan PPN yang dibayarkan sesuai dengan tarif cukai dan harga jual eceran yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Masalah kelima yang harus diselesaikan adalah pengalihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ke pemerintah daerah perlu mendapat bantuan teknis dari pemerintah daerah.

Keenam, peraturan kebijakan pelaksanaan belanja akhir tahun perlu ditinjau kembali, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terakhir, program nasional penyediaan air bersih melalui PDAM perlu menjadi program nasional dengan keterlibatan pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif