News
Senin, 23 November 2009 - 09:25 WIB

Laporan hasil audit BPK harus diumumkan ke publik

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Laporan hasil audit investigatif BPK atas Bank Century harus dibuka untuk publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan hasil audit investigatif atas Bank Century kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Hasil audit ini telah ditunggu-tunggu banyak pihak. Audit ini akan menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk menentukan sikap terkait kasus bailout Bank Century yang menghabiskan dana Rp 6,7 triliun.

Advertisement

Presiden SBY sendiri menghendaki kasus ini dibuka seterang-terangnya agar jelas ke mana saja uang mengalir. Namun Presiden menegaskan akan menunggu hasil audit BPK.

Anggota Komisi III DPR yang juga salah satu pengusul hak angket Bank Century, Bambang Soesatyo mengatakan laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK atas Kasus Bank Century yang akan diserahkan Senin ke Pimpinan DPR harus segera didistribusikan kepada seluruh anggota DPR dan diumumkan ke publik.

Menurut anggota FPG ini, hal itu sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 19 ayat (1). Pasal itu mengatur ahsil pemeriksaan yang diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat terbuka untuk umum.

Advertisement

Selain itu UU BPK Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 ayat (5) juga mengatur hasil pemeriksaaan atas pengelolaan yang diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. (sho)

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Audit BPK Bank Century
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif