News
Kamis, 5 September 2019 - 19:01 WIB

Laode M Syarif: Pemerintah & DPR Berkonspirasi Lemahkan KPK Diam-Diam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) bereaksi keras atas pembahasan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisasi oleh DPR. Wakil Ketua KPK menilai Pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang KPK (UU KPK) merupakan upaya pelemahan secara diam-diam. Syarif saat dimintai pendapatnya di Jakarta, Kamis (5/9/2019), menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan terhadap KPK.

Advertisement

“Pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” tegas Syarif.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara diam-diam itu menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultansi dengan masyarakat yang diwakilinya.

Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini menyetujui usulan revisi dua UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan RUU Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Advertisement

Hanya ada sekitar 77 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, sedangkan 204 anggota meminta izin tidak hadir. Dalam rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengungkapkan total 281 anggota dewan menghadiri rapat paripurna.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif