News
Rabu, 15 Februari 2023 - 20:26 WIB

Lantaran Paranoid, ODGJ di Bandung Dikira Penculik Anak Lalu Dianiaya

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menangkap tiga tersangka pengeroyokan ODGJ yang dituduh penculik anak. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Solopos.com, BANDUNG–Satreskrim Polresta Bandung menangkap tiga pemuda pengeroyok orang dengan gangguan jiwa (ODJG) yang dituduh sebagai penculik anak di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap meliputi Y, 29, H, 30,, dan D, 26. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya menganiaya korban, IN, dengan terlebih dahulu disekap menggunakan lakban.

Advertisement

“Korban dilakban matanya, kemudian dilakban tangannya, kemudian dianiaya,” kata Kusworo saat merilis kasus pengeroyokan itu di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (15/2/2023) dikutip dari Antara.

Dia menginformasikan peristiwa terjadi pada Kamis (2/2/2023. Aksi itu direkam video yang kemudian tersebar di media sosial dengan narasi penculikan.

Advertisement

Dia menginformasikan peristiwa terjadi pada Kamis (2/2/2023. Aksi itu direkam video yang kemudian tersebar di media sosial dengan narasi penculikan.

Setelah melihat video itu, polisi menyelidiki untuk mengungkap permasalahan di balik adanya narasi penculikan itu.

“Ternyata orang yang diduga akan menculik anak ini adalah ODGJ yang dikuatkan dari RT, RW, lurah, maupun masyarakat sekitar,” kata Kusworo.

Advertisement

“Saat itu korban mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok. Kemudian di situ ada anak kecil, tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak,” katanya.

Setelah itu datang pelaku Y dan H datang dan langsung menganiaya korban. Setelah itu, pelaku lainnya berinisial D juga datang ke lokasi sambil membawa lakban untuk mengikat tangan dan menutupi mata korban.

Selain itu, kata Kapolresta, pelaku berinisial H juga membawa alat setrum dan menyetrum korban pada bagian leher.

Advertisement

“Tersangka D, yakni seorang wanita yang juga merupakan istri dari salah satu tersangka,” ulas Kusworo.

Akibat tindak penganiayaan itu, korban ODGJ yang berdomisili di Purwakarta, Jawa Barat, mengalami luka-luka.

“Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama tiga minggu [pekan], korban keliling ke masyarakat minta makan,” ucap dia.

Advertisement

Kusworo menambahkan ketiga tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif