News
Senin, 16 Agustus 2021 - 19:12 WIB

Langsung Turun, Segini Tarif PCR dan Antigen di Kimia Farma

Nyoman Ary Wahyudi  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Klinik Kimia Farma (kimiafarmabandung.co.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kimia Farma langsung merespons instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait menurunkan biaya atau tarif swab antigen dan PCR.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menetapkan tarif tes PCR Jawa-Bali maksimal Rp495.000, sedangkan luar Jawa-Bali Rp525.000.

Advertisement

Tarif baru PCR yang ditetapkan Kemenkes ini hanya berselang satu hari setelah Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta harga tes Covid-19 PCR diturunkan. Presiden meminta harga tes PCR antara Rp450.000 sampai Rp550.000

Baca Juga: Kemenkes Patok Tarif Tertinggi PCR di Jawa-Bali Rp495.000, Lainnya Rp525.000

Advertisement

Baca Juga: Kemenkes Patok Tarif Tertinggi PCR di Jawa-Bali Rp495.000, Lainnya Rp525.000

Direktur Utama Kimia Farma Agus Chandra mengatakan batas atas harga tes pemeriksaan Covid-19 itu dipatok sebesar Rp500.000 untuk PCR swab test dan batas bawah swab tes antigen reagen selain Panbio atau reguler senilai Rp85.000.

Sebagaimana dilansir dari Bisnis.com, Senin (16/8/2021), melalui surat edaran nomor 148/YN 000/KFD/VIII/2021, Kimia Farma memerinci besaran tarif layanan tes pemeriksaan Covid-19 swab antigen dan PCR sebagai berikut:

Advertisement

2. Swab Antigen Reagen Abbot Panbio dari Rp190.000 menjadi Rp125.000

3. Swab Antigen Reagen selain Panbio (reguler) dari Rp190.000 menjadi Rp85.000

“SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sampel [berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar],” tulis Agus melalui surat edaran.

Advertisement

Baca Juga: Mantul, 17 Anak Yatim Piatu karena Covid-19 di Sragen dapat Beasiswa dari Kapolda Jateng

Agus menegaskan kebijakan penyesuaian harga layanan tes pemeriksaan Covid-19 itu mulai berlaku pada hari ini. “Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah,” kata dia.

Bisnis mencoba untuk mendalami informasi yang tertuang di dalam surat edaran itu kepada Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno. Hanya saja panggilan telepon dan pertanyaan tertulis lewat WhatsApp tidak ditanggapi hingga berita ini dinaikkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif