News
Rabu, 21 April 2010 - 16:04 WIB

Langkah Farhat minta judi dilegalkan, dipertanyakan Komisi III DPR

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah mempertanyakan langkah Farhat Abbas yang meminta judi dilegalkan dengan mengajukan uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Kalau UU mau di-judicial review pakai (alat uji UUD 1945) pasal apa? Membatalkan kan harus ada pasalnya. Lha kalau pelarangan judi pakai pasal apa? Kok tidak jelas,” jelas Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Rabu  (21/4).

Advertisement

“Setahu saya UU judi ini tidak ada pasal (dalam UUD 1945) yang berhubungan, jadi agak sulit,” jelas politisi PKS ini.

Sebelumnnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel atau sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Latar belakang pemohon mengajukan uji materi ini karena menganggap UU tersebut dijadikan sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Pengacara pemohon, Farhat Abbas, beralasan latar belakang pengajuan uji materi karena kliennya, Suyud, pada 2006 main judi di pasar kemudian ditangkap dan dihukum 4 bulan 10 hari penjara. Tapi ada perkara lain yang divonis bebas.

Advertisement

Farhat menjelaskan, dalam pasal 303 KUHP, perjudian dilarang namun diizinkan apabila ada izin dari penguasa. Untuk itu Farhat meminta  agar perjudian sebaiknya dilegalkan saja.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif