News
Kamis, 27 Mei 2021 - 18:48 WIB

Langgar Prokes Kasus Petamburan, Habib Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq. (Andhika Prasetia/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Advertisement

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta

Advertisement

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Didenda Rp20 Juta

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Advertisement

BPOM: AstraZeneca CTMAV547 Bisa untuk Vaksinasi Lagi

 

Bukan Kejahatan

Atas dasar itu, hakim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Advertisement

Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa adalah guru agama Islam.

24 Pegawai KPK Tes Ulang TWK, Penyelidik KPK Ungkap Akal Bulus Firli  Cs

Advertisement

Selain Habin Rizieq, terdakwa lain yang divonis hukuman delapan bulan adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 2 tahun dan para terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Habib Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti. Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk:

Ambulans Bawa Jenazah Kecelakaan di Brebes, 3 Orang Meninggal

  1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
  5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif