News
Senin, 9 September 2013 - 13:05 WIB

LAKA MAUT DUL AHMAD DHANI : Ketua MK Menilai Dul Bisa Dipidana karena Berusia Di Atas 12 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA--Ahmad Abdul Qodir Jaelani,13, alias Dul tengah menjalani perawatan serius di RS Pondok Indah usai terlibat kecelakaan maut di Jagorawi. Jika sudah sembuh nantinya, maka Dul harus siap-siap berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya (bisa dipidana) sesuai UU tentang Pengadilan Anak,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada detikcom, Senin (9/9/2013).

Advertisement

MK pada 24 Februari 2011 memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, anak yang berusia 8 tahun hingga 18 tahun diberikan tanggung jawab pidana sesuai dengan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak.

Dalam amar pertimbanganya, MK menilai perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Bahwa penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara.

Pertimbangan lainnya yaitu umur 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya.

Advertisement

MK berpendapat batas umur 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat 2 UUD 1945.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif