News
Jumat, 18 Januari 2013 - 00:30 WIB

LAKA MAUT ANAK HATTA RADJASA: Rasyid Sebut Jaksa Butuh Saksi Ahli BMW & Daihatsu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rasyid Rajasa (Twitter)

Rasyid Rajasa (Twitter)

JAKARTA–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah kepada penyidik Polda Metro Jaya karena memerlukan saksi ahli BMW dan Daihatsu.
Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menyatakan pihaknya telah menerima pengembalian berkas perkara putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu.

“Statusnya P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Petunjuknya agar ditambahkan saksi ahli pidana, ahli BMW, dan ahli Daihatsu,” papar Rikwanto saat dihubungi JIBI/Bisnis, Kamis (17/1/2013).

Menurutnya, penyidik Unit Laka Lantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera memenuhi permintaan jaksa.

Advertisement

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan ke penyidik Polda Metro Jaya karena jaksa menilai berkas itu belum lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan M. Rasyid Amrullah Rajasa yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil penelitian jaksa hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil, surat dari Kejati DKI Jakarta No. B.659/0.1.4/EuH.2/1/2013, pada 17 Januari 2013,” ujarnya.

Advertisement

Dia memaparkan sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP, apabila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

Menurutnya, dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif