Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–KPK kembali memeriksa 3 mantan anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra dan Azwar Chesputra yang tergabung dalam ‘tim gegana’ diperiksa sebagai tersangka.
“Ya benar kembali diperiksa” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
‘Tim Gegana’ adalah kode khusus bagi ketiganya untuk melakukan lobi ke pihak
terkait dalam rangka memuluskan proyek pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Sumsel.
Ketiganya diduga menerima sejumlah uang Rp 5 miliar yang diberikan oleh Pemprov Sumsel terkait proyek itu. Nilai total yang suap yang Hilman terima sebesar Rp 435 juta, Azwar Rp 450 juta dan Fachri Rp 410 juta.
Ini adalah pemeriksaan lanjutan kedua dalam pekan ini. Pada Senin 15 Februari lalu, mereka juga sudah diperiksa namun tidak ditahan. Padahal penetapan status tersangka sudah sejak 12 Mei 2009.
Sementara itu, KPK juga hari ini memeriksa Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Ia datang sekitar pukul 10.09 WIB didampingi kuasa hukumnya Thomson Situmeang.
dtc/isw