News
Senin, 15 Agustus 2011 - 22:01 WIB

Lagi, Kejari gagal eksekusi mantan anggota DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kembali gagal mengeksekusi mantan anggota DPRD Solo periode 2004-2009, Hery Setyo Nugroho, Senin (15/8/2011). Pasalnya, mantan anggota Fraksi Partai Demokrat itu tidak memenuhi surat panggilan II yang dilayangkan Kejari pekan kemarin.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Djohar Arifin, rencananya eksekusi dilangsungkan tanggal 22 Agustus mendatang. Kepastian tersebut diperoleh dari keterangan istri terdakwa. Beredar informasi, saat ini terdakwa masih mengurusi pekerjaannya di luar kota.

Advertisement

“Hari ini, terdakwa tidak bisa hadir. Istrinya sudah memberitahu kalau Pak Hery bersedia dieksekusi tanggal 22 Agustus mendatang,” katanya kepada Espos, Senin (15/8/2011).

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan anggota Dewan, Hery Setyo Nugroho berupa hukuman penjara selama enam bulan penjara. Sekitar tahun 2008 silam, Hery telah menganiaya Dwi Asmarini alias Wiwik.

(pso)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif