Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Pekanbaru--Petugas dari Polres Pelalawan Riau kembali menangkap 15 aktivis Greenpeace di lokasi basecamp di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Pelalawan Riau. Atas tekanan pihak kepolisian ini, Greenpeace akan segera hengkang.
“Awalnya polisi minta kami bubar jam enam sore ini tapi kami minta penambahan waktu 1×24 jam karena tidak mungkin bisa mengemasi seluruh peralatan kami. Maka sebagai bentuk konsekuensinya, 15 teman kami dibawa polisi,” kata juru bicara Greenpeace, Zulfahmi, Sabtu (14/11) yang tengah berada di lokasi tersebut.
Menurut Zul, bila dengan batas waktu 1×24 jam mereka tidak keluar, maka polisi mengancam akan membubarkan paksa. Karenanya saat ini para aktivis internasional itu tengah mengemasi seluruh barang-barang mereka yang ada di basecamp.
“Kata Polres Pelalawan pada kami, perintah pembubaran ini merupakan hasil rapat Muspida Riau yakni Kapolda, Gubernur dan Bupati Pelalawan. Apa boleh buat kami saat ini tengah bersiap-siap untuk meninggalkan lokasi ini,” kata Zulfahmi.
Pengacara Greenpeace, Ali Husin Nasution menyebut, tindak polisi yang memaksa para aktivis itu dinilai berlebihan. Apalagi lokasi bascamp yang dibangun tidak berada di lokasi PT RAPP melainkan di atas tanah milik masyarakat.
“Kita menyayangkan sikap polisi yang berlebihan itu. Kehadiran rekan-rekan greenpeace melakukan kampenye atas penyelamatan hutan gambut di Riau. Dimana hutan gambut seluas 56 ribu hektar diberikan pada RAPP. Padahal izin yang keluar justru bermasalah,” kata Ali Husin.
dtc/isw