News
Senin, 14 Maret 2022 - 17:34 WIB

Label Halal Tak Lagi Kewenangan MUI, DPR Awasi Kemenag

Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sufmi Dasco Ahmad (Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA–DPR akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Kementerian Agama (Kemenag) yang kini berwenang mengeluarkan sertifikasi halal.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengawasan dan monitoring tersebut akan dilakukan agar tidak muncul polemik di masyarakat pada kemudian hari.  Hal ini karena kewenangan sertifikasi logo halal sudah berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dikhawatirkan memunculkan polemik masyarakat.

Advertisement

“Saya sudah minta ke Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif,” tuturnya di Gedung DPR, Senin (14/3), seperti dikutip dari Bisnis.com.

Baca Juga: Berbentuk Gunungan Ungu, seperti Ini Filosofi Logo Halal Baru Indonesia

Dasco juga mengimbau Kementerian Agama untuk terus menyosialisasikan wewenang logo halal yang berpindah dari MUI ke Kementerian Agama kepada masyarakat.

Advertisement

Menurut Dasco, perpindahan label halal tersebut bukan hanya berpindah sertifikasi, tetapi juga kewenangan dari MUI ke Kementerian Agama.

“Kita sudah minta ke Kementerian Agama juga agarmelakukan komunikasi intens kepada pihak terkait, kemudian lakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,” katanya.

Baca Juga: Logo Halal Baru Indonesia Jawa Sentris? Begini Penjelasan Kemenag

Advertisement

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan logo halal Indonesia. Label halal ini berlaku mulai 1 Maret 2022 dan berlaku secara nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022), seperti dikutip dari Kemenag.go.id.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif