News
Jumat, 24 Februari 2012 - 12:23 WIB

KY: Tidak Boleh Ada yang Intervensi Putusan Kasasi BA'ASYIR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Bakar Baasyir (JIBI/dok)

Abu Bakar Ba'asyir (dok)

JAKARTA--Keluarga Abu Bakar Ba’asyir menilai sikap Amerika Serikat (AS) memasukkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dalam daftar organisasi teroris merupakan pra kondisi putusan kasasi. Hal ini membuat Komisi Yudisial (KY) bereaksi dan memperingatkan tidak boleh ada seorang pun mengintervensi hakim.

Advertisement

“Kalau ada pihak yang mengganggu independensi hakim maka kami bisa mengambil tindakan hukum. Dan ini berlaku bagi siapa saja,” kata Ketua KY Eman Suparman kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

KY masih menunggu apakah benar ada korelasi antara sikap AS dan jelang putusan kasasi Abu Bakar. KY juga akan proaktif mencari informasi apakah hal tersebut benar adanya.

“Kalau memang indikasi ini kuat, kami akan investigasi pihak-pihak mana yang akan mengintimidasi hakim,” papar Eman.

Advertisement

Dia pun tidak segan-segan menurunkan tim investigasi guna menyelidiki apakah benar ada upaya tersebut. “Kami punya tim investigasi di sini, akan kami investigasi karena telah mengganggu independensi hakim,” ungkap Eman.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.

Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.

Advertisement

(detikcom)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif