Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Hal ini diungkapkan Ibrahim terkait ada selentingan beberapa pihak yang mengkhawatirkan kewenangan baru KY yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 ini. “Ada sih yang sempat merisaukan hal itu, tapi bagi kami itu gak perlu dirisaukan sebab itu kan UU yang mengamanatkan,” jelasnya.
Ibrahim mengungkapkan bahwa jika dipahami dengan baik , maka kewenangan penyadapan ini tidak perlu dikhawatirkan. “Karena kami akan menggunakanya dengan mekanisme meminta bantuan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan karena tidak semua lembaga memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan,” ungkapnya.
Ibrahim juga menegaskan bahwa hakim akan direkomedasikan untuk disadap jika sudah memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran. “Tentu saja laporan yang sangat kuat datanya yang akan ditindaklanjuti. Kami juga tidak boleh seenaknya, sehingga kalau ada laporan yang sumir tentu kami tidak akan mengajukan penyadapan,” kata Ibrahim.
Dia menambahkan bahwa rekomedasi penyadapan ini juga harus memperhatikan hak-hak orang lain. Tentang kewenangan penyadapan ini, lanjut Ibrahim, pihaknya akan melanjuti dengan kerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan tersebut yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
JIBI/SOLOPOS/Ant