News
Kamis, 24 November 2011 - 14:33 WIB

KY seret Dwi Djanuanto ke aparat hukum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto ,56, karena terbukti meminta penari telanjang kepada pihak berperkara.

Komisi Yudisial (KY) pun berencana menuntaskan kasus Djanu ke proses hukum.

Advertisement

“Akan kita serahkan kasus ini ke penegak hukum,” kata komisioner KY, Suparman Marzuki saat berbincang dengan wartawan, Kamis, (24/11/2011).

KY akan memproses kasus Djanu terutama terkait gratifikasi tiket pesawat. Namun KY belum memikirkan apakah akan melaporkan ke polisi atau ke KPK. Sebab pihaknya masih menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) selesai.

“Masih kita pikirkan kemana akan kita laporkan. Dilaporkan dalam bulan-bulan ini, karena masih menunggu proses di MA,” terang Suparman.

Advertisement

KY mengakui kasus hakim bertindak asusila seperti Dwi Djanuanto tidak banyak. Dari 2.000 laporan, tidak sampai 10 persen yang terkait laporan asusila.

“Dari jumlah tersebut, paling banyak terkait perselingkuhan,” beber Suparman.

“Tapi apapun laporanya akan kita dalami. Karena itu melanggar kode etik hakim,” tambah Suparman.

Advertisement

Sebelumnya, MKH memecat hakim Djanu, karena meminta uang tiket pulang pergi Kupang-Jogjakarta berkali-kali pada terdakwa M Ali Arifin. Tindakan Hakim Djanu tersebut dilakukan saat dirinya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kupang.

Selain itu, Djanu juga ketahuan meminta bantuan pada seseorang melalui pesan singkat. Djanu mengajak orang yang dia beri pesan singkat tersebut untuk melihat tarian wanita telanjang. Hakim Djanu juga mengirimkan pesan singkat agar dirinya disediakan wanita untuk diajak kencan.

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif