News
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 18:46 WIB

KY Jajaki Kerja Sama dengan Polri untuk Jemput Paksa Hakim Bermasalah

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengupayakan membentuk perjanjian kerja sama dengan Polri untuk menjemput paksa hakim-hakim yang bermasalah.

Perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) itu akan menjadi payung hukum ketika polisi menjemput paksa wakil Tuhan yang bermasalah.

Advertisement

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perjanjian kerja sama tersebut.

“Waktu MoU, Bapak Kapolri yang datang ke KY, bukan kami yang datang ke Polri. Insyaallah, ini kami jadwalkan, karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa? Akan kesulitan kami,” kata Amzulian di Yogyakarta, Sabtu (5/8/2023).

Advertisement

“Waktu MoU, Bapak Kapolri yang datang ke KY, bukan kami yang datang ke Polri. Insyaallah, ini kami jadwalkan, karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa? Akan kesulitan kami,” kata Amzulian di Yogyakarta, Sabtu (5/8/2023).

Amzulian mengatakan KY memerlukan kerja sama dengan Polri selaku lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan tertentu.

Selain untuk jemput paksa, tambahnya, MoU juga diperlukan untuk kinerja lain KY dalam pengawasan perilaku hakim.

Advertisement

Menurut Ketua Ombudsman RI periode 2016–2021 itu, KY dan Polri memiliki sumber daya yang tersebar di berbagai daerah, baik di tingkat daerah (polda) hingga sektor (polsek).

Sumber daya yang banyak dari dua lembaga itu akan menjadi sangat luar biasa bagi penegakan hukum.

Selain dengan Polri, KY juga menjajaki kerja sama dengan KPK.

Advertisement

“Saya katakan, kalau ada MoU, jangan di KPK, (tapi) KPK-nya yang datang ke KY. Saya komunikasikan dan kemarin saya pastikan ke Pak Firli (Bahuri),” ucap Amzulian.

KY memiliki tugas berat karena sumber daya manusia (SDM) lembaganya hanya 300-an orang untuk mengawasi hakim yang jumlahnya mencapai 8.000 orang.

“Sudah terbatas secara SDM, terbatas juga secara kewenangan,” imbuhnya.

Advertisement

Oleh sebab itu, dia mengupayakan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media massa nasional dan lokal.

“Kalau teman media membantu kami, pada akhirnya berkontribusi kepada lembaga peradilan yang memang kondisinya saat ini perlu upaya ekstra keras bagi kita untuk memperbaikinya,” ujar Amzulian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif